
Universitas Bhakti Kencana (UBK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual dengan berpartisipasi dalam *Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual* yang diselenggarakan oleh Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 7–22 Juli 2026. Keikutsertaan UBK dalam kegiatan ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus pengakuan atas peran Sentra Kekayaan Intelektual universitas dalam mendukung pengelolaan dan pelindungan hasil riset di lingkungan perguruan tinggi.
Bimbingan teknis ini diikuti oleh pengelola Sentra KI dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dengan tujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam memberikan layanan kekayaan intelektual yang profesional dan berkelanjutan. Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh pembekalan mengenai pengelolaan Sentra KI, kebijakan dan pelindungan hak cipta, prosedur pendaftaran paten, merek, desain industri, indikasi geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Seluruh materi disampaikan langsung oleh para narasumber dari direktorat teknis di lingkungan DJKI sehingga memberikan wawasan yang komprehensif mengenai sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, UBK terus memperkuat peran Sentra KI sebagai pusat layanan perlindungan, pendampingan, dan hilirisasi hasil penelitian sivitas akademika. Peningkatan kompetensi pengelola Sentra KI diharapkan mampu mendorong bertambahnya jumlah kekayaan intelektual yang didaftarkan, memperluas kolaborasi dengan dunia usaha dan industri, serta mempercepat komersialisasi inovasi yang dihasilkan dosen dan mahasiswa. Langkah ini sejalan dengan komitmen UBK dalam membangun budaya riset yang unggul, inovatif, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan, pembangunan nasional, serta kesejahteraan masyarakat.